Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Sidang perkara yang menjerat Gatot Brajamusti, yakni kasus kepemilikan senjata dan satwa liar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum tersebut menghadirkan seorang saksi bernama Salsabila Hasibuan alias Caca.
Saksi berusia 22 tahun tersebut sendiri adalah keponakan dari Gatot Brajamusti yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.
Namun Caca mendadak menolak untuk didengarkan kesaksiannya setelah ditanyakan kembali kesediaanya untuk bersaksi oleh ketua majelis hakim.
(Baca : Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat )
"Apakah saudari bersedia untuk bersaksi ?," Tanya Ketua Majelis Hakim kepada Caca.
"Saya mundur saja," jawab Caca kepada Majelis Hakim sembari menatap kearah Gatot Brajamusti.
Ketidaksediaan Salsabila Hasibuan alias Caca untuk bersaksi dalam sidang membuat persidangan kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Gatot Brajamusti harus ditunda pekan depan.
Saat dikonfirmasi terkait ketidaksediaan dirinya menjadi saksi dalam perkara yabg menjerat pamannya tersebut, Caca menolak berkomentar.
(Baca : Toyota Kijang Innova Makin Keren Saja, Sudah Sebesar Ini Loh Penggunaan Komponen Lokalnya )
"Nanti aja ya mas," ujar Caca sembari meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gatot Brajamusti sendiri menolak berkomentar terkait ketidaksediaan keponakanya bersaksi dalam sidang.
"Husss," hanya begitu jawaban Gatot kepada Grid.ID saat ditanya perihal tersebut. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya