Laporan Wartawan Grid.ID, Bunga Mardiriana
Grid.ID - Pria bernama Panji Putra (27), tega membunuh kakak kandungnya, Anang Afandi, di rumah orangtuanya di Dusun Nangkojajar, Desa Kalicinta, Kotabumi Utara, Lampung Utara, Rabu (27/2/2019).
Tragisnya, kejadian tersebut disaksikan oleh ayah mereka sendiri, Muhammad (65).
Kondisi fisik yang lemah menjadikan Muhammad hanya bisa pasrah dan tak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga : Astrid Tiar Pilih Kenalkan Permainan Tradisional untuk Anak daripada Gadget
Peristiwa tersebut terjadi pada saat Anang, mengunjungi rumah orang tuanya.
Suami korban, Rukati (29) menceritakan kronologi kejadian nahas tersebut.
Mengutip dari Tribun Lampung, pada malam sebelum kejadian nahas tersebut, Anang sedang mengadakan acara 40 hari ibunya.
Baca Juga : Kodaline Sempat Coba Buah Naga dan Kopi Luwak Selama di Indonesia
Acara tersebut diadakan di rumah orang tua Anang yang letaknya hanya 500 meter dari rumahnya.
Pada malam itu, Rukati mendapati suaminya belum tidur padahal jam sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.
"Saya tadi sempat nanya. Kenapa sudah dini hari mas kok tidak tidur," kenang Rukati seperti Grid.ID kutip dari Tribun Lampung.
Baca Juga : Pria Ini Berhasil Nikahi Wanita Pujaan Hatinya dengan Mahar Duit Rp 10 Ribu
Kemudian Anang mengatakan bahwa dirinya sedang memindahkan foto almarhum ibunya.
Keesokan paginya, Rukati mendapat kabar dari kakak iparnya bahwa sedang terjadi keributan di rumah mertuanya.
"Saya bilang ke suami, 'Coba Mas lihat ke sana'," kenang Rukati seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Tak disangka, kunjungan Anang ke rumah orang tuanya menjadi awal dari sebuah peristiwa malapetaka.
Anang ditusuk di bagian dada kiri oleh adiknya sendiri.
Baca Juga : Rilis Apliaksi Musik Digital, Glenn Fredly Janjikan Royalti Buat Musisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, pembunuhan tersebut diduga lantaran tersangka tidak terima dimarahi hingga nekad menusuk kakak kandungnya.
Putra menusukkan pisau tersebut sebanyak dua kali ke dada dan punggung korban.
Usai membunuh, tersangka langsung kabur ke rumah kerabatnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Tersangka kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara dan dijerat Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Bunga Mardiriana |
Editor | : | Nurul Nareswari |