Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Rosa Meldianti terhadap Dewi Perssik membuat Rosa Meldianti kini berstatus tersangka dan sudah dua kali mengajukan penundaan pemanggilan.
Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Dewi Perssik menilai tindakan Rosa Meldianti ini menyalahi hukum.
Menurut Hotman Paris Hutapea seharusnya pihak kepolisian menjemput paksa Rosa Meldianti.
Baca Juga : Perseteruannya dengan Rosa Meldianti Tak Kunjung Usai, Dewi Perssik: Lu Cuma Kasih Penyakit ke Papi Gue!
"Ponakannya itu kan sudah tersangka, sudah dipanggil dua kali, harusnya menurut proses dijemput sama Diskrimum Polda Metro," kata Hotman Paris Hutapea saat ditemui Grid.ID pada Sabtu (2/3/2019).
"Kalau sudah dua kali dipanggil maka sesuai prosedur hukum acara harus memanggul secara paksa dengan cara dijemput," sambungnya.
Hotman menambahkan, sejak awal dirinya mendampingi Dewi Perssik untuk laporan.
Baca Juga : Jika Ingin Berdamai, Dewi Perssik Minta Rosa Meldianti Sujud Kepadanya
Pengacara asal Medan itu sudah menyarankan Rosa Meldianti untuk meminta maaf kepada tantenya.
Hal ini agar kasusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Tapi hingga kini Rosa Meldianti enggan ucapkan maaf kepada Dewi Perssik.
Baca Juga : Rosa Meldianti Jenguk Sang Kakek yang Sakit Keras, Dewi Perssik: Orang Tua Jangan Dijadikan Alat Perdamaian!
Diketahui, pada Senin (5/11/2018) silam Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti dengan dugaan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 dan 311 KUHP. (*)
Lanjut Studi S3 di Swiss, Nadia Vega Tak Takut Cowok Minder Buat Dekati Dirinya, Ini Alasannya
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |