Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Seorang pria asal Banyumas diamankan polisi karena ketahuan tanam ganja di halaman rumahnya.
Alasan pria asal Banyumas ini tanam ganja adalah untuk mengobati ibunya yang sakit.
Pria asal Banyumas ini menyeduh ganja menjadi teh untuk mengobati penyakit gula ibunya.
Pada hari Rabu (27/2/19) Polres Banyumas menguak kasus penanaman pohon ganja ilegal ini.
Pelaku bernama Sutikno (39) dan Iqbal Munafi Ma’arif (27) warga Kabupaten Banyumas.
Mereka ditangkap karena terbukti menanam tanaman ganja.
Baca Juga : Demi Berjudi, Pegawai Bank Jateng Pekalongan Curi Uang Untuk ATM Sebanyak Miliaran Rupiah Selama Setahun
Kedua tersangka menanam tanaman ganja dalam polybag di halaman rumah.
Polisi mendatangi lokasi setelah mendapat laporan dri warga sekitar.
Di lokasi ditemukan tanaman ganja setinggi 68 cm dan 20 cm di dalam pot polybag.
Baca Juga : Tanggapi Peserta Tes SKD CPNS 2018 yang Bangun Tenda untuk Bermalam, Gubernur Jateng : Mau Tes Atau Jualan?
Dari hasil temuan tersebut, tersangka Sutikno langsung diringkus.
Tak berapa lama setelah penangkapan Sutikno, pada malam harinya pukul 21.30 WIB polisi kembali menangkap Iqbal Munafi Ma’arif yang diketahui juga menanam ganja setinggi 45 cm.
Tersangka Iqbal mengaku mendapatkan biji ganja lewat jual beli online Facebook.
Baca Juga : Perkuat Layanan di Jateng, Suzuki Resmikan Outlet 3S di Pati
Ia membeli bibit ganja kering seberat 0,5 gr seharga Rp150 ribu.
Tersangka Iqbal juga membaginya dengan Sutiko.
Kedua pelaku sudah menanam sejak Septermber 2018.
Baca Juga : Cegah Produk Kosong, Federal Oil Kuatkan Distribusi di Jateng,
Daun ganja yang mereka panen lalu disangrai dan dikonsumsi sebagai teh.
Tersangka mengaku ia menanam daun ganja untuk mengobati ibunya yang sakit gula.
Sementara itu ada pasal yang mengatur tentang Narkotika, yaitu pada pasal 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 menyebutkan.
Baca Juga : Mudik Lebaran, Pelanggan Operator di Jabar Naik 13.5 Persen, di Jateng DIY Melonjak 22 Persen
Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dipenjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun.
Denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.
(*)
Source | : | intisari,Tribun Jateng |
Penulis | : | Pradipta Rismarini |
Editor | : | Pradipta Rismarini |