Grid.ID - Pesinetron ganteng, Ammar Zoni tampaknya sudah bisa sedikit bernapas lega.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan kepadanya akibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sunarso di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
(BACA: Jangan Bingung Lagi, Inilah Alasan Mengapa Ponsel Jepang Berlabel DOCOMO)
"Ammar Zoni dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Sunarso.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," imbuhnya.
Namun Ammar dan asistennya itu tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua.
"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi serta menyatakan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
(BACA: Di Negara Ini, Seorang Gadis Harus Menikah Dengan Anjing, Alasannya Tidak Masuk Akal)
Kemudian, hakim ketua mempersilakan Ammar Zoni berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau memilih mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.
"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, usai berbincang beberapa saat dengan kliennya.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan menerima atau akan mengajukan banding alias pikir-pikir.
(BACA: Inilah 11 Penyebab Munculnya Ketombe, Nomor 5 Susah Disembuhkan!)
Jaksa baru akan menentukam sikap hingga pekan depan.
"Oleh karena terdakwa menerima, namun penuntut hukum masih pikir-pikir, maka putusan kami masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sekian," ujar hakim ketua lalu mengetuk palu dua kali.
Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
(BACA: Kamu Harus Tahu! Ini Dia yang Harus Diperhatikan Kala Manicure dan Pedicure, Apa Saja ya?)
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
Pada sidang pekan lalu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Rehabilitasi
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |