Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Ammar Zoni telah selesai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis.
Pesinteron itu pun telah resmi dijatuhkan vonis selama satu tahun penjara dengan tambahan harus menjalani proses rehabilitasi.
Sebagai mana diketahui, Ammar Zoni secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dengan mengonsumsi dan menyimpan narkotika golongan satu.
Tak hanya Ammar Zoni, temannya yang ketahuan mengonsumsi barang haram bersamanya pun dijatuhi kumuman yang sama.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing (Ammar dan Bebek)," ucap Sunarso, Hakim Ketua sidang Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
Bebek memiliki nama asli Rahmat Hidayat, selaku asisten pribadi Ammar sekaligus rekan yang disedangkan.
Setelah dibacakan vonis, Hakim Ketua memberikan kesempatan untuk kedua terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, John Mathias.
Membahas menerima atau tidaknya vonis yang diterimanya.
"Setelah konsultasi, kami menerima putusan majelis hakim," jawab John, setelah kliennya sudah berkonsultasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiilih untuk lebih berfikir kembali atas vonis yang dibacakan Hakim.
"Karena kami diberi waktu tujuh hari kerja jadi kami pikir-pikir," jawab Andri S, JPU.
Setelahnya, pesinetron 7 Manusia Harimau ini akan malanjutkan masa hukumannya dengan rehabilitasi, di Panti Rehabilitasi Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (*)