Grid.ID - Pesinetron muda, Ammar Zoni akhirnya sudah mendengar keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia divonis satu tahun menjalani rehabilitasi.
Mendengar putusan tersebut, Ammar Zoni rupanya merasa bersyukur.
"Alhamdulillah ya, terima aja sih.
Jadi yang penting kan kami emang berharap saya memang perlu untuk direhabilitasi.
Masih perlu untuk berobat lagi," kata Ammar usai sidang putusan, Kamis (23/11/2017), seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
(BACA: Awas, Migrain Bisa Berbahaya, Inilah 6 Gejalanya)
Ammar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendoakan dan mendukungnya selama ini.
Baik itu keluarga maupun penggemar setianya.
"Saya berterima kasih sekali sih sama keluarga, teman-teman saya, Amarzoners, dan semuanyalah yang mendoakan saya yang udah membantu saya dari awal sampai sekarang, terimakasih sekali," kata Ammar.
(BACA: Terlihat Berbeda, Faktanya Dua Balita Ini Kembar, Kok Bisa Ya?)
Namun ia belum bisa berbicara banyak soal bagaimana langkah selanjutnya, terlebih pihak Jaksa Penuntut Umur (JPU) masih belum menentukan sikap terhadap vonis hakim tadi.
"Saya belum bisa ngomong panjang lebar saat ini. Baru selesai juga putusan, jadi masih ada yang harus dibicaraka dulu ya sama pengacara saya dan dengan keluarga saya," kata Ammar.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
(BACA: Ini Hukuman yang Ditanggung Ammar Zoni dan Temannya yang Memakai Narkoba Terungkap, Siapa ya?)
Namun Ammar tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua.
"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.
(BACA: Baim Wong Mengaku Sangat Sulit Saat Memerankan Tokoh Ini)
Sebagai informasi, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017).
Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram. (Kompas.com/Andi Muttya Keteng Pangerang)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis 1 Tahun, Ammar Zoni Bersyukur
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |