Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat alias Bebek telah menerima vonis dari Majelis Hakim, dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat keduanya.
Keduanya menerima vonis satu tahun penjara dengan ketentuan menjalani proses rehabilitasi, dengan dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
(BACA: Ekonomi Kreatif di Indonesia Mendorong Kemajuan di Masa Depan Berkat Dua Pelaku Usaha Ini)
Ternyata vonis yang diberikan Yang Mulia kepada para terdakwa tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adrian langsung menyepakatinya.
"Karena kami diberi waktu tujuh hari kerja jadi kami pikir-pikir," ucap Adrian saat persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
(BACA: Ini lho, 7 Cara Mudah Lakukan Diet yang Sehat)
Adrian tidak langsung menerima putusan vonis dari Majelis Hakim dengan alasan, akan mengaji kembali.
"Selang dua hari tiga hari ini, kita terima dulu salinan putusannya."
"(Setelahnya) baru kita menerima putusan, (atau) apa mengajukan putusan lainnya," jujurnya setelah sidang.
(BACA: REVIEW FILM – Coco: Pixar Kembali dengan Drama Musik yang Menyentuh)
Sebenarnya vonis yang diberikan Majelis Hakim tidak jauh berbeda, dengan tuntutan JPU.
"Intinya sama hanya beda penempatan saja."
"Kita tuntut tahanan penjara, Hakim rehabilitas," ungkapnya.
(BACA: Tampil Sederhana, Ternyata Yuni Shara Bawa Tas yang Harganya Bisa Buat Biaya Kuliah Sampai Wisuda!)
Adrian juga menambahkan, rehabilitas yang dijalankan Ammar di Panti Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan menggunakan biaya sendiri. (*)
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu