Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID- Setelah menjalani masa tahanan sejak 13 Oktober 2018 lalu dan menjalani proses sidang atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, artis Augie Fantinus akhirnya divonis 5 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Vonis 5 bulan hukuman penjara yang diterima oleh Augie Fantinus dipotong masa tahanan yang telah dijalaninya.
Alhasil, tidak akan lama lagi Augie Fantinus akan segera dibebaskan.
Baca Juga : Demi Anak dan Istri Augie Fantinus Rela Jual Sepatu Kesayangan untuk Kebutuhan Hidup
Mengetahui akan hal ini, Augie yang ditemani sang istri, Adriana Bustami, mengaku sangat bersyukur dan nampak sangat terharu dengan kondisi tersebut.
"Haduh Puji Tuhan lah senang banget karena gue, kuasa hukum, dan keluarga nunggu tuntutan ditunda-ditunda dan hari ini ada tuntutan dan nunggunya sudah deg-degan. Jadi kita nggak nyangka hari ini semuanya termasuk putusan," ungkap Augie yang dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Net Entertainment News.
"Dan memang buat kita semua yang menjadi tahanan kita tuh pengin tahu kita divonis berapa sih, biar kita tahu. Gue bersyukur sih sudah tahu divonis 5 bulan, jadi gue tinggal menunggu waktu pulang," lanjutnya.
Baca Juga : Meski Belum Bebas, Augie Fantinus Senang Channel YouTube-nya Bisa Aktif Lagi
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |