Grid.ID - Zulkifli atau yang biasa disebut dengan Zul Zivilia ditangkap polisi dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menjadi bandar atau pengedar narkoba.
Selain penetapan tersangka atas Zul Zivilia ini, publik juga dihebohkan dengan ancaman hukuman yang akan diterima artis Indonesia yang sempat tinggal di Jepang ini adalah hukuman mati!
Zul Zivilia yang mengaku memiliki tugas membungkus narkoba ke dalam plastik-plastik dijatuhi pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba, Zul Zivilia Diancam Hukuman Mati
Ternyata ada alasan kenapa pengedar mendapat hukuman lebih berat dibandingkan dengan pemakai narkoba!
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Indah Permata Sari |
Editor | : | Indah Permata Sari |