Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian ahli bahasa terkait ujaran kebencian melalui 'vlog idiot'.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni staf pengajar Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto.
Tak hanya itu, sidang Ahmad Dhani kali ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya karena dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh pendukung Ahmad Dhani.
Baca Juga : Jalan Bareng Mantan Pacar Agnez Mo, Makeup Gisella Anastasia Saat Pemotretan Malah Jadi Perhatian
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengatakan kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya mengandung hinaan.
Kata idiot yang diucapkan dalam vlog merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.
Baca Juga : Dekati Gisella Anastasia, Wijin Akui Berencana Nikah Bulan September
Lebih lanjut, Andik mengatakan kata idiot baik dalam Bahasa Indonesia maupun serapan dari Bahasa Inggris, kata ini juga digunakan dalam bidang psikologi.
“Mengukur seberapa tinggi tingkat kecerdasan seseorang, dan berkaitan dengan kata IQ ada tingkatan dan paling rendah adalah idiot, paling tinggi genius,” terang Andik.
Dikatakan, idiot berarti taraf pikirannya paling rendah. Dari rangking ini, kata idiot yang digunakan pikiran paling bawah.
"Saya dapati disitu kan (vlog) ada kata idot, nah itu yang menjadi persoalan pak. Idiot itu maknanya tadi berfikir rendah sehingga disitulah terjadi kenapa orang itu tersinggung ya menghinanya itu ya disitu pak, bahwa ini kok dikatakan berfikir rendah. Ini yang terjadi idiot ini," ungkap Andik yang dikutip Grid.ID dari iNews Sore yang diunggah pada YouTube Official iNews.
"Itulah yang menjadi permasalahan pak. Bahwa seseorang itu dikatakan idiot, padahal dalam peristiwa berbahasa itu dalam keadaan orang tersebut tidak dikatakan dalam keadaan idiot, maka ya itu yang menjadi persoalan bahwa disitu memuat makna hinaan dalam kata idiot tersebut," lanjutnya.
Saksi juga menganalisis bagian lain dari kata-kata yang dilontarkan Ahmad Dhani.
Meski tidak menyebut nama dalam vlognya, kata yang diucapkan Ahmad Dhani ditujukan untuk orang yang berada di luar hotel yang tengah mendemonya.
Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.
"Kalau begitu, kalau ada statment dari petinggi negeri bilang sontoloyo menurut Ahli sebuah penghinaan?," bantah kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani dan dijadwalkan akan berlanjut pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok.
Rencananya, pada sidang esok, JPU Rahmat akan mendatangkan empat saksi, dua saksi ahli serta dua saksi meringankan bernama Ferry Irawan.
(*)
Nyesek, Lagi Hamil 6 Bulan Wanita Ini Pergoki sang Suami Selingkuh dengan Ibunya Sendiri hingga Mengandung, Begini Akhirnya
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |