Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/3/2019).
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
Jaksa menilai, eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi.
Dengan kata lain, eksepsi yang disampaikan tidak sesuai dengan pokok materil dan pokok perkara.
"Sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 Ayat (1) KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," kata jaksa, Daru Tri Sadono.
Jaksa mengatakan salah satu contoh materi eksepsi yang masuk dalam pokok materi perkara yakni pernyataan kuasa hukum yang menganggap keonaran tidak terjadi akibat penyebaran berita bohong yang disampaikan Ratna.
Baca Juga : Usai Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Keluhkan Beratnya Tidur di Penjara
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Wartakota |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |