Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Permohonan banding yang diajukan musisi Ahmad Dhani dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu (13/3/2019).
Dilansir Grid.ID dari YouTube Official iNews, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Ahmad Dhani yang semula dijatuhi 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
Perkara tersebut diputus oleh ketua majelis hakim, Ester Siregar dan hakim anggota Muhammad Yusuf serta Hidayat.
Baca Juga : Dalam Sidang Lanjutan Kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani Memohon Perubahan Jadwal Sidang Kepada Majelis Hakim
Hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel pada 28 Januari 2019 lalu, yang menghukum pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Majelis hakim banding memerintahkan suami Mulan Jameela untuk tetap ditahan selama menjalani hukuman atas kasus vlog idiot yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, ras, dan agama antar golongan.
Baca Juga : Saksi Ahli Bahasa Paparkan Makna Idiot dalam Kasus Vlog Ahmad Dhani
Sementara itu, dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengaku baru mendengar kabar tersebut dari media.
"Iya kita baru dapat kabar dari rekan media. Cuma ya mudah-mudahan informasinya valid," tutur Hendarsam Marantoko saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (13/3/2019).
Baca Juga : Hamil Anak Keempat, Celine Evangelista dan Stefan William Pamer Foto USG
Baca Juga : Dari Syahrini Hingga Maia Estianty, Ini 5 Artis Indonesia yang Punya Tas Mahal Seharga Miliaran Rupiah!
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |