Jadi, nilai 1 keping Bitcoin telah melinjak 40.000 persen sejak tahun 2012 hingga sekarang.
Tahun ini saja, menurut CNNMoney, nilai Bitcoin sudah melonjak lebih dari 753 persen.
Disebutkan bahwa Bitcoin kini menjadi salah satu alternatif investasi yang menarik, dan mulai menggoda orang untuk beralih dari emas batangan.
Meski tampak begitu menguntungkan, namun hati-hati karena Bank Indonesia lewat UU No 6 tahun 2009 telah menyatakan bahwa Bitcoin tidak sah dipakai sebagai aat pembayaran di Indonesia.
Namun, di dunia digital yang tanpa batas negara, Bitcoin diterima semakin luas dan semakin mendapatkan kepercayaan.
Transaksi lintas negara tanpa biaya transaksi, tanpa pajak, dan tanpa terdeteksi aturan, membuat Bitcoin disukai mereka yang ingin melakukan transaksi tak resmi, termasuk tentu saja transaksi kejahatan. (*)