Grid.ID - Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang diduga dilakukan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Iya, saya baru mendapatkan kabar melalui surat panggilan terhadap Mas Dhani sebagai tersangka," kata Ali Lubis, pengacara Ahmad Dhani, ketika dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2017).
Ali mengatakan, Dhani menerima surat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan untuk memberi keterangan pada Kamis (30/11/2017).
(Unggah Foto dan Puji Mulan Jameela Cantik di Instagram, Netizen: Pasti Hp Ahmad Dhani Dibajak nih!)
Ali mengaku, Dhani akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami akan ikuti proses hukum ini sebagaimana mestinya sambil menyiapkan dan melakukan pembelaan hukum lainnya terhadap Mas Dhani," ujarnya.
Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangka Dhani.
"Penyidiknya tidak ada di tempat," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Purwanta ketika dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(Ahmad Dhani Doa untuk Selamatkan Dana Haji, Netizen Malah Komentar Begini)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |