Warna surat suara abu-abu ternyata diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini juga terdiri dari dua bagian.
Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
Yakni bagian dalam dan bagian luar.
2. Warna kuning
Warna surat suara kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Baca Juga : Melek Politik, Bastian Steel Sering Ajak Keluarga Diskusi Mengenai Pemilu
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
3. Warna merah
Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Baca Juga : Empat Media Kompas Grup Kembali Gelar Tur Festival Muda Memilih di Surabaya untuk Dukung Pemilu 2019
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |