Grid.ID - Dalam Pemilu 2019 nanti akan ada 5 warna surat suara.
Warna surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2019 ini memiliki fungsi yang berbeda-beda.
Bagi kamu yang sudah masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT Pemilu 2019 nanti, wajib memperhatikan serta tahu apa saja warna surat suara yang akan digunakan.
Baca Juga : Jelang Pemilu 2019, Tasya Kamila Ingatkan Generasi Muda untuk Tidak Golput
Mengutip pemberitaan dari Kompas.com, perbedaan warna surat suara ini sudah disepakati sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR RI.
Dari 5 jenis surat suara, masing-masing surat suara akan diberi pewarnaan yang berbeda di halaman depan.
Pemberian warna tersebut dilakukan untuk memudahkan petugas dalam memasukkan surat suara ke kotak penghitungan suara.
Baca Juga : Mendukung Pemilu 2019, LINE TODAY Luncurkan Election Tab untuk Pemilih Millenial
Jika ditilik dari laman resmi KPU di kpu.go.id, warna-warna yang dipakai untuk surat suara adalah abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Lalu, bagaimana penjelasannya?
1. Warna abu-abu
Baca Juga : Pemilu di Korea Utara, Barangsiapa Tak Coblos Kim Jong Un Siap-siap Mati!
Warna surat suara abu-abu ternyata diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Dalam artikel penjelasan yang dimuat di laman KPU Kabupaten Tanah Laut Kalimatan Selatan, surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini nantinya berbentuk lembaran persegi panjang.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 ini juga terdiri dari dua bagian.
Baca Juga : Enam 'Tuhan' di Kabupaten Jember Siap Gunakan Hak Pilihnya Pada Pemilu 2019 Mendatang
Yakni bagian dalam dan bagian luar.
2. Warna kuning
Warna surat suara kuning digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Baca Juga : Melek Politik, Bastian Steel Sering Ajak Keluarga Diskusi Mengenai Pemilu
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
3. Warna merah
Warna surat suara merah diperuntukkan bagi surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Baca Juga : Empat Media Kompas Grup Kembali Gelar Tur Festival Muda Memilih di Surabaya untuk Dukung Pemilu 2019
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019 ini, tercantum daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh 4 orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
4. Warna biru
Baca Juga : Langgar Aturan Pemilu, Mandala Shoji Masih Jadi Buronan Hingga Saat Ini
Warna surat suara biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
5. Warna hijau
Baca Juga : Joko Widodo Bahas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet di Debat Pertama Capres Cawapres Pemilu 2019
Yang terakhir, warna surat suara hijau ini diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Seperti yang kita ketahui, selain tingkat pusat dan provinsi, masing-masing kabupaten atau kota di Indonesia memiliki DPRD sendiri-sendiri.
Nah, setelah sudah tahu apa saja arti warna surat suara dalam Pemilu 2019, jangan lupa berpartisipasi dan katakan tidak pada golput ya! (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |