"Kedua, kita melihat bahwa ada foto buku nikah di mana dikeluarkan, di kelurahan mana,"
"Kita sudah cek di daerah Jakarta Selatan tidak terdaftar, kalo itu di luar kota, dimana, siapa pelakunya."
"Kalo ada KTP yang single siapa pelakunya. Berarti ada beberapa item yg menurut saya patut diduga digandakan atau dipalsukan," tambahnya.
Baca Juga : Ingin Hidup Wajar, Bella Luna Kembalikan Mahar Senilai 2 M dan Emas 88 Gram
Kendati begitu, Razman mengatakan bahwa kasus penipuan yang dilakukan oleh Nana dan Bella Luna, dapat dijerat berdasarkan pasal pemalsuan dokumen dan dijerat dengan hukuman 7 tahun penjara.
"7 tahun (masa hukuman), kita melaporkan mereka. Terlapor satunya Nana, terlapor keduanya Bella," kata Razman. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |