Grid.ID - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, aturan soal ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan akan disosialisasikan kepada para pengendara ojek.
Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Budi Setiadi seusai rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Budi menyebutkan, aturan tersebut telah resmi diterbitkan pada pekan lalu.
Baca Juga : Kisah Mulyono Driver Ojek Online Pertama, Punya Kode Khusus Driver 001
Meski demikian, masalah tarif masih terus difinalisasi karena belum mencapai titik temu antara pemerintah, aplikator, dan mitra pengemudi.
Ia mengatakan nantinya masalah tarif akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan.
Baca Juga : Hindari Razia, Driver Ojek Online Tabrak Polisi Hingga Tersungkur ke Aspal
"Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan pemerintah telah melakukan upaya persuasif terkait penentuan tarif ojek daring agar bisa diterima semua pihak.
Budi menyebut besaran tarif yang diusulkan mitra pengemudia sebesar Rp 3.000/km dikhawatirkan akan memberatkan pengguna.
Baca Juga : Video Viral Wanita Copot Handuk di Depan Ojek Online Tersebar di Media Sosial, Netizen Dibuat Geram
"Oleh karenanya, saya usulkan in between (di antara) yaitu Rp 2.400 per km sebagai angka usulan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit".
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Deshinta Nindya A |