Grid.ID – Masih ingatkah kamu dengan kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida?
Dikenal dengan kasus ‘Kopi Jessica’ kejadian tersebut terjadi pada 6 Januari 2016 silam. Jessica sang pelaku memasukkan bubuk sianida ke dalam minuman kopi Vietnam milik temannya.
Kasus ini membuat banyak orang memperhatikan persidangan yang berjalan panjang.
Wayan Mirna Salihin diketahui meninggal dunia setelah meminum secangkir kopi Vietnam di Cafe Olivier, Grand Indonesia.
Baca Juga : Demi Harta, Ratu Kecantikan ini Tega 'Habisi' Suami Konglomeratnya!
Saat itu, ia sedang bersama dua sahabatnya yang ia kenal selama belajar di Australia.
Tapi reuni kecil-kecilan itu berubah jadi malapetaka saat Mirna baru menyesap kopinya, tubuhnya langsung tumbang.
Jessica Kumala Wongso, teman Mirna, terbukti membunuh Mirna dengan memasukan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Mengutip dari Tribunnews, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica pada Oktober 2016.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | tribunnews,intisari online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |