Laporan Wartawan Grid.ID, Hyashinta
Grid.ID - Belakangan ini persebaran informasi berlangsung dengan sangat cepat.
Selain dari mulut ke mulut, pesan juga bisa disebarkan lewat broadcast atau group Whatsapp.
Namun kemudahan itu terkadang juga menjadi bumerang.
Bagaimana jika apa yang kita sebarkan ternyata adalah berita hoax?
(BACA: Temukan Ruang Bawah Tanah Saat Periksa Rumah Mencurigakan, Polisi Menangis Lihat yang Mereka Temukan)
Dilansir Grid.ID dari World of Buzz, kasus penyebaran berita hoax pertama lewat Whatsapp baru saja diadili di Malaysia.
Menurut Sinar Harian, seorang anggota staf ICT (Information and Communication Technology) berusia 36 tahun dari kantor Semporna Kemas didakwa mengirimkan informasi palsu ke sebuah grup media sosial "Karpet KEMAS 189 Semporna".
Tujuannya adalah untuk membuat luka emosional pada orang lain.
Insiden ini sebenarnya telah terjadi pada tanggal 11 Desember 2014.
(BACA: Cara Cepat Menghapus Postingan Lama di Twitter dan Facebook, Wajib Tahu nih)
Namun pengadilan baru berjalan tahun ini.
Dia diduga mengirim pesan berbunyi "Hati-hati dengan Proton hitam dengan nomor registrasi SAAXXX6T karena pengemudinya adalah seorang pemerkosa. Silakan sebarkan pada teman dan keluarga agar aman".
Pesan itu membuat nama orang lain tercemar.
Oleh karena itu dia melanggar pasal 233 (1) (a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan dapat dihukum menurut Pasal 233 (3) dari Undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Jika terbukti bersalah, maka dia akan didenda maksimal Rp 165 juta.
Penetapan kasus ini akan berlangsung pada tanggal 31 Januari 2018.
Jadi, yuk lebih teliti lagi ketika menyebarkan berita.
Lakukan beberapa pengecekan fakta atau dapatkan beberapa bukti terlebih dahulu sebelum membagikan atau mengirim sebuah pesan ini.
Kejadian ini berlangsung di Malaysia, akankah Indonesia juga menerapkan? (*)
Nana Mirdad Trauma Punya ART Super Jorok dan Malas, Buang Bekas Pembalut Sembarangan hingga Sampah Berserakan: Mentalnya Capek!