Grid.ID - Arlin Prama Aspar (17) dan Andini Pratiwi Ridwan (15), akhirnya resmi menikah Minggu (26/11/2017).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sumaila mengatakan, pernikahan dini pasangan belia ini telah direstui berdasarkan keputusan pengadilan agama.
Menurut Sumaila, berkas administrasi kedua calon mempelai telah lengkap dan tak ada alasan untuk menunda atau menolak pernikahan keduanya.
Dia mengakui, kedua pasangan belia ini memang masih tergolong anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pernikahan.
Namun kedua pasangan tersebut telah resmi mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Polewali Mandar, setelah yang bersangkutan menjalani proses sidang di Pengadilan Agama Polewali Mandar.
"Kami juga tidak berani menikahkan jika tidak ada dispensasi dari pengadilan agama," terangnya.
Khalid Rasyid, sang penghulu, mengatakan, proses ijab kabul pasangan Arlin dan Andini berlangsung lancar.
Pernikahan keduanya menggunakan mahar berupa dua buah cincin emas dengan seperangkat alat shalat yang dibayar tunai.
"Alhamdulillah lancar. Hanya satu kali sebut langsung sah," jelas Khalid Rasyid.
Di tempat terpisah, Kepala Kemenag Polman, Imran Kanjuli menyatakan pernikahan pasangan belia ini bukan di bawah tangan.
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |