Grid.ID - Arlin Prama Aspar (17) dan Andini Pratiwi Ridwan (15), akhirnya resmi menikah Minggu (26/11/2017).
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mapilli, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sumaila mengatakan, pernikahan dini pasangan belia ini telah direstui berdasarkan keputusan pengadilan agama.
Menurut Sumaila, berkas administrasi kedua calon mempelai telah lengkap dan tak ada alasan untuk menunda atau menolak pernikahan keduanya.
Dia mengakui, kedua pasangan belia ini memang masih tergolong anak sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pernikahan.
Namun kedua pasangan tersebut telah resmi mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama Polewali Mandar, setelah yang bersangkutan menjalani proses sidang di Pengadilan Agama Polewali Mandar.
"Kami juga tidak berani menikahkan jika tidak ada dispensasi dari pengadilan agama," terangnya.
Khalid Rasyid, sang penghulu, mengatakan, proses ijab kabul pasangan Arlin dan Andini berlangsung lancar.
Pernikahan keduanya menggunakan mahar berupa dua buah cincin emas dengan seperangkat alat shalat yang dibayar tunai.
"Alhamdulillah lancar. Hanya satu kali sebut langsung sah," jelas Khalid Rasyid.
Di tempat terpisah, Kepala Kemenag Polman, Imran Kanjuli menyatakan pernikahan pasangan belia ini bukan di bawah tangan.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur memang melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Pernikahan.
Namun jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama setelah proses sidang, maka pernikahan boleh saja digelar.
Hanya karena Mencuri Singkong, Pria Maluku Tewas di Markas Tentara, Kronologinya Bikin Dada Sesak
Menurut Imran, pernikahan mereka bukanlah kekeliruan.
Imran menjelaskan, sebelum pernikahan disetujui atau dilakukan, pasangan tersebut dicatat khusus di Pengadilan Agama.
Berkas dokumen dispensasi dari Pengadilan Agama itulah menjadi dasar terakhir KUA mengeluarkan surat nikah secara sah bagi kedua mempelai.
"Saya kira KUA Kecamatan Mapilli tidak akan berani melakukan itu kalau tidak ada dispensasi dari kantor Pengadilan Agama," jelasnya.
Orangtua Menuntut Keadilan, Remaja ini Diberi Nama Lahir 'Tahanan PBB'
Ansar, kaka Sulung Arlin mengaku telah menempuh prosedur panjang untuk menikahkan adiknya, Arlin dengan Andini, yang sah secara hukum, agama dan adat.
Arlin, kata Ansar, sudah menempuh beberapa kali persidangan di Pengadilan Agama Polewali Mandar.
Langkah itu terus ditempuh sebelum akhirnya mendapatkan putusan dispensasi yang menjadi dasar untuk menikahkan kedua pasangan belia tersebut.
Ansar menegaskan, pernikahan adiknya itu dilakukan demi mencegah fitnah dan jauh lebih baik.
Lagi Asik Mancing, Pria ini Tega Tusuk Pemancing Lainnya, Penyebabnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Jika kedua pasangan itu sudah cocok dan sepakat dinikahkan, hal itu bukanlah masalah.
"Mencegah itu lebih baik, kalau kedua pasangan sudah suka sama suka dan sepakat menikah, saya kira itu lebih baik daripada menimbulkan fitnah keluarga dan masyarakat,” jelas Ansar.
Ketua Pengadilan Agama Polewali, Hasbi, mengatakan bahwa pernikahan keduanya telah resmi didaftarkan di Pengadilan Agama.
Menurut Hasbi, pernikahan tersebut dilakukan karena bersifat urgen.
"Orangtua mempelai yang mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama kan melalui persidangan. Setelah itu hasilnya hakim yang memutuskan," katanya. (*)
(Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Sebelum Dinikahkan, Pasangan Belia Ini Disidang di Pengadilan Agama)
Bercucuran Air Mata, Tengku Dewi Ungkap Kekhawatiran Pasca Cerai dari Andrew Andika
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |