Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri Awalia
Grid.ID - Syahrini melaporkan pendangdut Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya pada Selasa (19/3/2019) malam.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Laporan Syahrini terhadap Lia Ladysta tercatat dengan nomor laporan LP/ 1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Atas laporan tersebut, Lia Ladysta dijerat oleh Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga : Terbawa Suasana, Bella Luna Tak Sadar Pernikahannya Sah Ataupun Siri
Kasus ini berawal dari ucapan Lia Ladysta di sebuah acara stasiun televisi pasca pernikahan Syahrini dan Reino Barack.
Lia Ladysta menyebut Syahrini memiliki hubungan dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin di masa lalu.
Mantan personil Trio Macan itu juga mengaku kenal dengan sosok pengusaha tambang yang kerap disapa Pak Haji itu.
Baca Juga : Luna Maya Kenakan Sepatu Sneakers Rancangan Desainer Italia di Pesawat VIP Sepulang dari Swiss
Saat dikonfirmasi Grid.ID ke Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, membenarkan kabar laporan Syahrini terhadap Lia Ladysta tersebut.
Melalui pesan Whatsapp, Argo Yuwono mengirimkan surat laporan yang mencantumkan nama Syahrini sebagai pelapor dan Lia Ladista sebagai terlapor.
Pada surat tersebut juga tercantum mengenai uraian singkat kejadian yang menyebutkan bahwa pada 14 Maret 2019 Syahrini menyaksikan acara televisi yang menayangkan Lia Ladista.
Dalam tayangan acara tersebut, Lia Ladista mengaku kenal dekat dengan sosok Pak Haji dan mengatakan Syahrini memiliki hubungan khusus dengan pengusaha tersebut.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |