Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani menganggap laporan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya tersebut sudah sepatutnya ditolak.
Melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis, Ahmad Dhani menjelaskan bahwa setiap WNI bebas mengemukakan pendapat, termasuk suami dari artis Mulan Jamela tersebut.
Ali juga memaparkan tiga hal utama yang membuat laporan dari Jack Boyd Lapian, yang merupakan pendiri BTP Network, agar tidak ditindaklanjuti oleh para penyidik.
(Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Komentar Ahmad Dhani di Keramaian!)
"Yang pertama adalah soal legal standing pelapor, kami mempertanyakan apa kerugian hukum pelapor sehingga merasa berhak melaporkan kasus ini.”
“Apakah dia merasa dicemarkan nama baiknya oleh Ahmad Dhani atau seperti apa.”
“Soal legal standing ini biasanya dipertanyakan oleh kepolisian pada saat pertama kali laporan disampaikan," ujar Ali Lubis saat ditemui Grid.ID sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Ali menambahkan, bahwa tweet yang diposting pemilik Republik Cinta Managemen beberapa waktu lalu itu adalah bersifat universal dan tidak mengarah terhadap suku, ras maupun agama tertentu.
"Kami menilai tweet tersebut bersifat umum dan tidak tendensius.”
“Kami mempertanyakan suku apa, agama apa, ras apa dan golongan apa yang merasa menjadi target ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani," papar Ali Lubis.
(Ahmad Dhani Tidak Datang Saat Dul Mengiringi Ari Laso, Dul: Tidak Masalah!)
Ali Lubis menyebut bahwa tindakan politikus Partai Gerindra tersebut wajar jika menunjukkan ketidaksukaan terhadap pendukung penista agama di media sosial.
"Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan menista agama adalah perbuatan pidana di Indonesia.”
“Sehingga wajar kalau Ahmad Dhani menunjukkan ketidaksukaan kepada pendukung penista agama.”
(Dul Anak Ahmad Dhani Mengiringi Penyanyi Senior Ari Lassoo, Netizen Anggap Dul Seperti Ini...Wow)
“Harus dibedakan antara ketidaksukaan yang wajar dan manusiawi dengan kebencian ekstrem yang provokatif," tutup Ali Lubis. (*)
Kabar Terbaru Jessica Kumala Wongso Usai Bebas, Unggahannya di Tiktok Jadi Omongan, Disebut ketinggalan Zaman
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |