Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Syahrini akhirnya mengambil tindakan untuk melaporkan penyanyi dangdut Lia Ladysta.
Hal ini menyangkut ucapan Lia Ladysta saat tampil di tayangan televisi.
Dalam program acara Pagi - Pagi Pasti Happy, Lia Ladysta diduga telah menuduh Syahrini memiliki hubungan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin.
Baca Juga : Dilaporkan Syahrini Atas Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Pilih Bungkam
Syahrini mendaftarkan laporannya untuk terlapor Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).
Lia Ladysta dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik.
Pasal yang dikenakan kepada Lia Ladista yaitu pSal 27 ayat (3) JO pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 tahun 2016 TTG perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 TTG ITE dan atau pasal 31p KUHP dan pasal 311 KUHP.
Isi laporan dari Syahrini adalah sebagai berikut :
"PELAPOR SELAKU KORBAN MENERANGKAN BAHWA PADA TANGGAL 14 MARET 2019 SEKITAR PUKUL : 07. 30 WIB PELAPOR MENONTON PROGRAM ACARA “PAGI-PAGI PASTI HAPPY” DIMANA DALAM TANYANGAN ACARA TERSEBUT “IIS DAHLIA” SELAKU HOST ACARA MENANYAKAN TERLAPOR “KAMU TEAMNYA KORBAN ATAU TEAM INCEST”. DAN TERLAPOR MENJAWAB “SAYA TEAMNYA PAK HAJI”. SERTA TERLAPOR JUGA MENGATAKAN “KEBETULAN SAYA KENAL DEKAT DENGAN PENGACARA PAK HAJI” DAN “KALO SEMUA ORANG BANJARMASIN SUDAH PADA TAHU”. PADA TANGGAL 12 MARET 2019 SEKITAR PUKUL 16.00 WIB PELAPOR MELIHAT SALAH SATU PROGRAM TELEVISI “RUMPI” MENGULANG SIARAN TELEVISI TERSEBUT."
"SELANJUTNYA PELAPOR MENDATANGI SPKT POLDA METRO JAYA UNTUK MEMBUAT LAPORAN PENGADUAN GUNA PENYIDIKAN LEBIH LANJUT SESUAI DENGAN HUKUM YANG BERLAKU."
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |