Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Aktor Steve Emmanuel mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019).
Kedatangannya lantaran Steve Emmanuel harus menjalani sidang pertama kasus penyalahgunaan narkotika.
Dengan rambut botak, mengenakan kemeja putih, Steve Emmanuel nampak turun dari mobil tahanan.
Dikawal oleh petugas, Steve Emmanuel dibawa masuk untuk menghindari awak media yang sudah menunggu.
Baca Juga : Hanya Karena Cemburu, Seorang Ibu di Ukraina Tega Bunuh Bayinya Sendiri dengan Pisau Dapur
Saat ditanya kesiapannya untuk menghadapi sidang, Steve Emmanuel memilih untuk membalas dengan senyuman.
Seperti diketahui Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2019 lalu di kediamannya, di Kondominium Kintaminani, Jakarta Selatan.
Ia ditangkap dengan kokain seberat 92,04 gram, satu botol penyimpan kokain, dan sebuah alat hisap.
Steve dituntut pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |