Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu siang (20/3/2019) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara bagi suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmansyah.
Dilansir Grid.ID dari tayangan YouTube Official iNews, Fahmi Darmansyah dinyatakan bersalah atas kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pada sidang yang digelar di ruang Mudjono, Pengadilan Negeri Bandung itu, Inneke Koesherawati hanya bisa tertunduk lesu dan pasrah mendengar vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menilai suami Inneke Koesherawati terbukti bersalah melakukan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Tak hanya itu saja, Fahmi juga didenda Rp 100 Juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp 200 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Cerita Inneke Koesherawati yang Tetap Setia Sayangi Suami yang Kini Mendekam di Penjara
Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang diberikan oleh terdakwa Fahmi Darmawansyah dan kuasa hukumnya
Hal ini lantaran ia tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara.
Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya, dan memiliki tanggungan yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.
Baca Juga : Inneke Koesherawati Akui Jadi Saksi Perjalanan Hijrah Marini Zumarnis
Atas vonis tersebut Inneke Koesherawati mengaku kecewa.
Pemain film dan sinetron ini tetap menjalani segala ketetapan yang Allah berikan padanya dan sang suami.
"Saya sering bilang sama suami, apapun yang nanti diputuskan pasti ini yang terbaik dari Allah ya. Apapun harus tetap kita jalani, kita hadapi. Ya sudah sabar aja ya," ucap Inneke.
Baca Juga : Suami Inneke Koesherawati Dipenjara, Sang Anak Hanya Tau Ayahnya Sedang Sakit
Fahmi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Saat ditahan, ia juga menyuap kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas mewah dalam lapas dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan.
Fahmi terbukti memberi satu buah mobil mewah, sepasang sepatu boots, tas mahal serta uang senilai Rp 39 Juta kepada Wahid Husen.
(*)
Sosok ini Syok Lihat Penampilan Ammar Zoni di Penjara, Makin Ganteng Seperti Saat Masih Jadi Artis
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |