Grid.ID - Penyanyi dangdut Lia Ladysta kembali menghebohkan netizen.
Kali ini bukan karena ucapannya yang menyebut bahwa Syahrini sempat menjalin hubungan dengan pak haji asal Kalimantan.
Nama Lia Ladysta justru harus berurusan dengan hukum akibat komentarnya tersebut.
Pada Selasa (19/03) Syahrini resmi melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik.
Baca Juga : Bongkar Kisah Syahrini dengan Pak Haji, Pendangdut Lia Ladysta Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut ternyata berkaitan dengan pernyataan Lia Ladysta saat menjadi bintang tamu di sebuah porgram televisi, (14/03).
Dalam acara televisi tersebut, Lia Ladysta membeberkan bahwa Syahrini menjalin hubungan dengan seorang pengusaha asal Banjarmasin yang kerap disapa Pak Haji.
Belum berkomentar terkait pelaporannya, Lia Ladysta kini ternyata masih beraktivitas di luar kota.
Bahkan melalui unggahan Instagram pribadinya, pedangdut yang tergabung dalam grup 3 Srigala ini tengah berada di luar Jakarta
Mengunggah video singkat, Lia Ladysta yang tengah naik helikopter tampak memamerkan hamparan hutan dan sungai dari atas ketinggian.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Ingin Bercerai, Andhika Pratama Angkat Bicara
Setelah unggahan stories tersebut, Lia justru mengabarkan bahwa dirinya sedang tak enak badan hingga dua kali muntah.
"Jadi semalam itu muntah dua kali, yang terakhir itu sudah nggak tahan lagi, akhirnya bungkus Citato aku pakai muntah, hoekkk nggak kuat, enek sih, tapi gimana? terpaksa," katanya.
Dua kali muntah, Lia mengaku jika dirinya lupa minum obat anti mabuk.
"Sabar yaaa geesss...mamaknya srigala hbs muntah2 efek gk minum antimo di perjalanan," tulisnya.
Dan soal laporan Syahrini, Lia juga berjanji jika setibanya di Jakarta dirinya akan langsung buka suara.
Baca Juga : Putus dari Reino Barack, Luna Maya Didekati Dua Pria Sekaligus
"Nanti klo udh di jkt br bs menanggapi berita yg lagi HOOOOTT (emoji senyum)," janjinya.
Mengutip dari Tribunnews, laporan Syahrini diterima dengan nomor laporan LP / 1690 / III / 2019 / PMJ / DIT RESKRIMSUS
Lia Ladysta pun terancam jeratan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. (*)
Artikel ini pernah tayang di Nova.id dengan judul Dipolisikan Syahrini, Lia Ladysta Kabarkan Dua Kali Muntah dan Beberkan Janjinya
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |