Grid.ID - Sebutan pelakor dan pebinor menjadi salah satu istilah yang populer lantaran maraknya kasus perselingkuhan di Indonesia.
Dua istilah tersebut digunakan untuk menyebut seseorang yang berselingkuh dengan suami/istri orang.
Tapi, tahukah kamu bila menjadi pelakor dan pebinor kini bisa terjerat hukum bahkan dipidana?
Maraknya perselingkuhan di Indonesia ini makin membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.
Perselingkuan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.
Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan.
Baca Juga : Inspiratif, Anggota Brimob ini Berhasil Hidupi 79 Anak Yatim Selama 11 Tahun Meski Gajinya Pas-pasan!
Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.
Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.
Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.
Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | nakita.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |