Grid.ID - Sebutan pelakor dan pebinor menjadi salah satu istilah yang populer lantaran maraknya kasus perselingkuhan di Indonesia.
Dua istilah tersebut digunakan untuk menyebut seseorang yang berselingkuh dengan suami/istri orang.
Tapi, tahukah kamu bila menjadi pelakor dan pebinor kini bisa terjerat hukum bahkan dipidana?
Maraknya perselingkuhan di Indonesia ini makin membuat banyak pihak geram sekaligus khawatir.
Perselingkuan semakin marak dan bahkan beberapa menganggap perselingkuhan merupakan hal lumrah karena munculnya rasa bosan dan juga alasan lain di baliknya.
Lebih lagi, perselingkuhan ini kadang termaafkan oleh korban karena beberapa alasan.
Baca Juga : Inspiratif, Anggota Brimob ini Berhasil Hidupi 79 Anak Yatim Selama 11 Tahun Meski Gajinya Pas-pasan!
Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.
Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.
Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.
Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.
Baca Juga : Minta Putus Karena Pacarnya Ajak Makan di Pinggir Jalan, Wanita ini Justru Dibuat Menyesal Setelahnya
Alasan Selingkuh
Perselingkuhan bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, alasannya juga beragam seperti motif seks atau alasan finansial.
Padahal menurut ahli, perselingkuhan terjadi karena berbagai faktor yang sering kali di luar dua faktor di atas.
Berikut beberapa alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan perselingkuhan
1. Tidak adanya keintiman emosional
Ketidakmampuan untuk melakukan percakapan dari hati ke hati dengan pasangan menjadi alasan utama seseorang untuk berselingkuh.
Selain itu, kurangnya dukungan antar pasangan bisa mendorong perempuan dan laki-laki untuk menjalin hubungan dengan orang lain.
Dalam bukunya The Truth on Cheating, konselor pernikahan Gary Neuman mengatakan bahwa 47% klien laki-laki yang berselingkuh mengaku melakukannya karena tidak adanya keintiman emosional.
Situasi menjadi lebih rumit karena umumnya laki-laki tidak suka menunjukkan perasaan.
Oleh karena itu, menjalin komunikasi yang terbuka merupakan kunci dari keberhasilan suatu hubungan.
2. Pengaruh teman, pengalaman dan lingkungan
Jika seseorang telah memiliki pengalaman dengan perselingkuhan pada hubungan sebelumnya, ada kemungkinan besar bahwa orang tersebut akan bertindak sama dengan pasangan baru.
Selain itu, orang-orang di sekitar juga bisa memengaruhi kecenderungan seseorang untuk berselingkuh.
Dalam satu poling anonim, lebih dari 75 persen laki-laki yang berselingkuh memiliki teman-teman yang juga mengkhianati istri mereka.
3. Hubungan intim membosankan
Hubungan seks juga memengaruhi kemungkinan pasangan untuk berselingkuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya emosi positif dalam kehidupan seks seseorang menyebabkan 70% laki-laki dan 49% perempuan untuk berselingkuh.
Nah untuk menghindarinya sebaiknya Moms dan Dads memang melakukan berbagai hal baru dalam kehidupan seks, tentunya yang masih aman agar tidak bosan.
Baca Juga : Dikabarkan Dekat dengan Ranty Maria, Mischa Chandrawinata: Siapa Sih Yang Nggak Suka Sama Cewek Kayak Begitu
4. Krisis kuartal kehidupan
Setiap fase dan tahun-tahun pernikahan pastinya memiliki hambatan dan kebahagiannya tersendiri.
Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan sudah mulai tergoda saat memasuki usia 29, 39, atau 49, tepat sebelum dekade baru.
Hal ini bukan berarti setiap pasangan yang memasuki usia itu akan berselingkuh, namun memang kuartal kehidupan cukup rentan terhadap godaan pihak lain.
Hal ini bisa dihindari bila Moms dan Dads sama-sama terbuka dalam hal komunikasi, menjalankan pernikahan dengan visi yang sejalan, serta memiliki komitmen penuh atas keluarga dan pernikahan.
5. Kekurangan oksitosin
Oksitosin, juga disebut hormon cinta memainkan peran penting dalam menciptakan dan menjaga kepercayaan dalam suatu hubungan.
Para ilmuwan percaya bahwa kekurangan hormon ini bisa menjadi pemicu pasangan untuk berselingkuh.
Dalam satu percobaan, beberapa laki-laki yang sudah menikah disuntik dengan oksitosin, berkenalan dengan seorang perempuan yang menarik.
Laki-laki yang sudah disuntikkan hormon oksitosin tersebut memiliki upaya untuk menjauhi perempuan tersebut dibandingkan dengan laki-laki lain yang tidak disuntikkan.
Moms dan Dads bisa lebih sering bermesraan dan menunjukkan rasa sayang dengan ungkapan lisan untuk menjaga kadar hormon oksitosin.
Baca Juga : Park Bo Gum Penasaran Dengan Wisata Lombok dan Bali Hingga Akui Demen Makanan Indonesia
Baca Juga : Kekayaan Syahrini Lainnya: Tas Harga 2,8 Miliar Seperti Milik Kris Jenner Sosialita Sukses Hollywood
Undang-undang Perselingkuhan
Melansir dari Kompas.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk tetap memperluas pasal tindak pidana zina dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berdasarkan pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Namun, untuk menghindari munculnya praktik persekusi, DPR dan pemerintah sepakat untuk memperketat ketentuan dalam Pasal 484 ayat (2).
Baca Juga : Berkarir di Amerika, Agnez Mo Tetap Menjalani Gaya Hidup Sehat
Baca Juga : Nagita Slavina Nyanyi di Panggung Pakai Jepit Rambut Harga Fantastis
Pasal tersebut mengatur pihak-pihak yang dapat melaporkan atau mengadukan orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana zina.
Pasal 484 ayat (2) draf RKUHP menyatakan tindak pidana zina tidak bisa dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri atau pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan.
Frasa pihak ketiga yang tercemar atau berkepentingan kemudian diganti dengan suami, istri, orangtua, dan anak.
"Jadi tidak semua orang bisa mengadukan. Ayat 2 ini menegaskan delik aduan suami, istri, orangtua dan anak. Disepakati," ujar Ketua Panja RKUHP Benny K. Harman saat memimpin rapat tim perumus dan sinkronisasi RKUHP antara pemerintah dan DPR di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Dalam rapat tersebut hadir Ketua Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP Enny Nurbaningsih.
Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele, Ini Risiko Anak yang Dibiasakan Tidur Di Kamar Ber-AC!
Baca Juga : Jauh dari Kesan Mewah, Mertua Reino Barack Ibunda Syahrini Ternyata Pakai Jaket yang Harganya Terjangkau!
Setelah seluruh pasal disepakati dalam rapat tim perumus dan sinkronisasi, draf RKUHP akan dibawa ke rapat Panitia Kerja sebelum disahkan pada Rapat Paripurna.
Pasal 460 ayat 1 huruf e draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Tindak pidana tersebut tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anak.
Dalam KUHP sebelum revisi, perbuatan seksual di luar perkawinan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca Juga : Asyik Bulan Madu, Syahrini Tenteng Tas Branded Harga Selangit!
Baca Juga : Makin Serasi, Syahrini dan Reino Barack Kompak Pakai Fashion Style Mirip saat Bulan Madu ke Swiss
Perbuatan zina hanya dapat dipidana dengan mensyaratkan adanya ikatan perkawinan para pelaku. (*)
Artikel ini sudah tayang di Nakita.grid.id dengan judul "Pelakor dan Pebinor Harus Waspada! Bisa Terjerat Hukum dan Dipidana"
Siap Berikan Experience Menarik, Joyland Festival Kembali Hadir pada November 2024
Source | : | nakita.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |