Grid.ID - Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas laporan pendiri BPT Network, Jack Lapian.
Hal itu terkair cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter @ahmaddhaniprast yang dianggap mengahasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok.
Kini pentolan dari band Dewa 19 ini sedang dalam proses hukum.
Bahkan, Ahmad Dhani terpaksa menginap di Polres Jakarta Selatan lantaran pemeriksaan terhadapnya belum selesai.
Nah terkait dengan permaslahan tersebut, Ahmad Dhani mendapatkan nasihat dari salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Habiburokhman.
Hal itu disampaikannya saat mendampingi Dhani yang telah selesai menjalani pemeriksaan.
"Kami cuma mau mengingatkan Mas Dhani ya, kan ini nasihat sebenarnya," kata Habiburokhman di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Pihak kuasa hukum ini berharap agar Dhani lebih berhati-hati lagi.
Baik itu dalam bersikap atau mengeluarkan sebuah pernyataan.
Habiburrokman juga mengatakan Dhani ini kan awalnya seorang seniman lalu terjun ke politik.
Nah, jadi mungkin masih menyesuaikan.
"Mungkin ketika berekspresi berbeda politik ya kan, jadi ada konsekuensi politik yang bisa bikin repot. Itu yang kami ingatkan untuk menahan diri," katanya lagi.
"Mungkin saya mau jadi kayak Limbad (pesulap yang dikenal tak pernah bicara). Enggak ngomong," kata Habiburokhman lalu menutup mulutnya dengan tangan.
Nah, perkataan itu membuat tim kuasa Dhani tertawa.
Tak hanya itu Mulan Jameela yang ada disana pun ikut tertawa.
Tapi saat Dhani ditanya oleh para media terkait untuk menjaga bicaranya agar tak terjerat hukum lagi.
(BACA : Fix! Trik The Death Drop Demian Aditya Gagal Total, Ternyata Kesalahan Sepele Ini Penyebabnya! )
Dia malah diam dan cuma tersenyum.
Dhani menjadi tersangka karena dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |