(Baca juga: Orang Ini Pamer Foto Edison Wardhana di Ruang ICCU, Enggak Sangka Begini Respon Keluarga!)
Febri mengatakan, surat yang diterima MKD tersebut perihal permintaan izin berkunjung.
Pada pokoknya, dalam surat itu tertulis bahwa MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto.
Selain itu, surat itu menjelaskan bahwa MKD berwenang memanggil pihak terkait dan bekerja sama dengan lembaga negara lain.
Untuk itu, karena Novanto sedang dalam proses penahanan KPK, maka MKD meminta agar dapat menemui Ketua Umum Partai Golkar itu dalam rangka verifikasi dan penyelidikan.
(Baca juga: Luna Maya Dengan Sinis Sindir Ayu Ting Ting, Ekspresi Ayu Dewi Justru Bikin Salah Fokus!)
Meski berstatus tahanan KPK, Novanto tetap dipertahankan sebagai Ketua Umum Golkar.
Golkar menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto.
Demikian pula dengan status Novanto sebagai Ketua DPR.
Namun, sejumlah pihak mendesak Golkar untuk segera melaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan memilih ketua umum baru, termasuk untuk menempatkan kader pengganti Novanto mengisi posisi Ketua DPR.
Sejumlah fraksi di DPR juga berharap Novanto diganti atau bersedia mengundurkan diri, karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).(*)
Artikel ini sebelumnya sudah pernah tayang di Tribunnews dengan judul Ketika Setya Novanto Curhat Soal Obat dan Makanan Di Tahanan KPK.
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |