Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terancam masuk bui.
Pasalnya, hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada September 2017 lalu, Ridho divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Baca Juga : Kembali Divonis Penjara untuk Kedua Kalinya, Ridho Rhoma Tuliskan Curahan Hatinya!
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Kini vonis Mahkamah Agung justru memperberat masa hukuman Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Hal ini dituangkan pada surat putusan kasasi nomor 570K/PID.SUS/2019.
Dilansir Grid.ID dari Tribun Jabar, juru bicara Mahkamah Agung menjelaskan alasannya memperberat hukuman anak dari raja dangdut, Rhoma Irama itu.
Baca Juga : Ridho Rhoma Kembali Dipenjara Terkait Narkoba, Kuasa Hukum Mengaku Belum Mengetahui Putusan MA
"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Senin (25/3/2019).
"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," imbuhnya.
Selain itu, dilansir Grid.ID dari Wartakota.com, hakim juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah.
Adanya putusan ini, Abdullah menegaskan Ridho harus siap menjalani sisa hukumannya.
"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.
Baca Juga : Ridho Rhoma Dikabarkan Segera Lepas Masa Lajang, Sang Calon Istri Berdarah Timur Tengah!
Sementara itu, Ridho Roma melalui unggahan Instagramnya pada Senin (25/3/2019) mengaku siap menjalani sisa masa hukumannya.
Ridho juga meminta doa agar mampu menghadapi permasalahannya dengan baik.
Ia tak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberinya dukungan dan doa.
"Ya Allah, berikanlah aku kekuatan. Aku yakin sesungguhnya engkau selalu ada untuk ku, dan selalu bersama ku. #allahkarim," tulisnya dalam keterangan foto unggahannya.
(*)
4 Arti Mimpi Melihat Hujan Turun dari dalam Kantor, Bermakna Positif atau Justru Negatif?
Source | : | Tribun Jabar,Wartakota |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |