Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Elvy Sukaesih mengaku sempat syok mendapat kabar putusan kasasi Ridho Rhoma, putera dari Rhoma Irama, yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Elvy Sukaesih dalam press conference di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019), mengaku sempat berprasangka kalau putera 'Raja Dangdut' tersebut tertangkap narkoba lagi.
"Saya turut prihatin dan kasihan. Tolong lah Indonesia nih punya hukum yang betul-betul pada tempatnya jangan terlalu memojokkan seseorang."
"Karena dia ini korban bukan penjahat yang harus ditangkap, di-iniin, di-ituin, jangan. Tapi tolong bantu, dia harus dikasih arahan," ucap Elvy Sukaesih.
Baca Juga : Penampilan Agnez Mo Saat Latihan Berbanding Terbalik dengan Penampilannya di Depan Kamera
Fitria, anak kedua Elvy Sukaesih juga ikut menimpali kabar seputar Ridho Rhoma ini.
Fitria mengaku, dirinya dan Dhawiyah sempat menangis mendengar kabar tersebut dan ikut khawatir terhadap Ridho.
"Tapi kemarin kemarin kebetulan saya pas lihat sama Dhawiya. Jadi kita sempat teriak kirain Ridho ketangkap lagi," ceritanya.
"Kemarin sempat nangis kirain Ridho ketangkap lagi tapi kan bukan itu ya, katanya. Ternyata MA (Mahkamah Agung). Aduh, saya juga enggak ngerti kenapa bisa gitu. Jadi kita langsung nangis kemarin," tambah Fitria.
Baca Juga : Dua Lipa Hingga Sederet Musisi Se-Asia Tenggara Gelar Konser di Indonesia!
Meskipun turut berempati, Elvy mengaku belum sempat menanyakan kabar ke Rhoma Irama.
Elvy mengaku masih kebingungan dengan masalah yang dihadapi Rhoma terlebih ia sedang sibuk mengurus keperluan Dhawiyah Zaida jelang pernikahan.
"Belum dong. Karena baru. Kirain ketangkap lagi ternyata enggak kayak gitu. Kalau mau langsung telpon juga bingung. Dan kita juga di sini sibuk banget," tutup Elvy.
Sekedar diketahui, Ridho Rhoma tertangkap atas kasus narkoba pada Maret 2017.
Ridho Rhoma sempat menjalani rehabilitasi di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, selama 6 bulan 10 hari.
Jaksa tidak menerima vonis tersebut dan mengajukan banding. Banding gagal, kasasi pun berlanjut.
Berdasarkan putusan Majelis Agung, Ridho Rhoma pun dipidana dengan 1 tahun 6 bulan penjara.
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |