"Hak anak sudah sangat terasa di situ, dua tahun tak bertemu ibu, lalu bertemu 15 sampai 20 menit sampai kemudian ending-nya yang tidak bagus. Hingga berakhir ke laporan polisi. Visi saya sebagai kuasa hukum Atalarik adalah hak anak-anak," terangnya.
Jika dipanggil pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyidikan, menurut Junaedi, Atalarik akan bersedia hadir dan memberikan keterangan.
"Ya itu kan kewajiban hukum, siapa aja yang dipanggil harus datang. Pasti hadir lah, mana boleh tidak hadir," ucapnya.
Baca Juga : Atalarik Syah Bantah Tuduhan Aniaya, Ini Penjabaran Tsania Marwa!
Junaedi berkali-kali menegaskam kalau ia menyesalkan percekcokan yang terjadi sehingga ia hanya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Nah itu yang saya sesalkan kenapa sampai terjadi percekcokan, itu pasti ada dialog-dialog sebelum terjadi masalah itu. Biarlah polisi yang menyelesaikan bila ada unsur pidana," tutupnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |