Laporan Wartawan Grid.ID, Seto Ajinugroho
Grid.ID - Pemblokiran jalan raya hanya boleh dilakukan oleh pihak berwenang.
Pemblokiran jalan pun dilakukan jika ada keadaan darurat saja.
Macam perbaikan jalan, adanya unjuk rasa atau suatu hal yang dirasa perlu dilakukan pemblokiran jalan.
( BACA JUGA: Masih Ingat Acara TV 'The Biggest Loser'? Pria yang Memenangkan Acara Seri ke-3 Kini Tubuhnya Menjadi Roti Sobek! )
Jika seseorang yang melakukan pemblokiran jalan tanpa sebab, maka bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Dilansir reporter Grid.ID dari Shanghaiist, seorang pria tua di Foshan, Tiongkok, mendadak mengamuk dijalan.
Ia lantas membawa gerobak dan tong sampah untuk memblokir jalanan.
Ia juga menyuruh mobil-mobil untuk berhenti.
( BACA JUGA: Marissa Nasution Lakukan Prewed Bareng Bule, Kok Perutnya Udah Gede? )
Bukan hanya itu.
Orang tua itu juga melempari pengguna jalan dengan sepatu dan sampah.
Source | : | shanghaiist |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |