Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Ridho Rhoma dikabarkan harus kembali menjalani hukuman atas kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2017 lalu.
Namun belakangan Makamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba pedangdut Ridho Rhoma.
Dengan putusan tersebut, Ridho pun harus menjalani hukuman menjadi 1 tahun 6 bulan setelah sebelumnya hanya berupa kurungan selama 10 bulan saja.
Baca Juga : Kembali Divonis Karena Narkoba, Begini Kondisi Ridho Rhoma Pasca Putusan MA
Baru-baru ini dalam video yang dibagikan akun instagram @lambe_turah, Rhoma Irama bersama kuasa hukum Ridho memberikan penjelasan.
Menurut sang raja dangdut, Ridho belum mendapatkan surat panggilan atas penahanannya.
"Kami belum menerima surat, sampai saat ini, seharusnya surat tersebut sudah kami terima," ujar sang pengacara.
Baca Juga : Sesama Mantan Pengguna Narkoba, Dhawiya Menangis Dengar Kabar Ridho Rhoma Kembali Divonis
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |