Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Grid.ID - Hukuman penjara memang dijadikan suatu momok bagi seorang pelaku kriminal.
Hukuman itu dijatuhkan kepada seorang pelaku kriminal atas dakwaan dan putusan dari seorang hakim di pengadilan.
Namun, tak semua dakwaan dan putusan hakim selalu benar.
Baca Juga : Kembali Divonis Penjara untuk Kedua Kalinya, Ridho Rhoma Tuliskan Curahan Hatinya!
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk menjatuhi seseorang hukuman penjara.
Di Amerika Serikat, dikabarkan terdapat dua orang yang telah menjalani hukuman penjara selama puluhan tahun tapi akhirnya dibebaskan karena keduanya terbukti tak bersalah.
Dilansir Gridhot.ID dari NBC News, dikisahkan seorang paman dan keponakannya telah menjalani hidup di balik jeruji besi selama 42 tahun.
Baca Juga : Keluhkan Menderita Penyakit di Balik Jeruji Penjara, Ahmad Dhani Minta Rujukan Dirawat Di Rumah Sakit
Keduanya dituding melakukan pembunuhan di Florida, AS.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Dewi Lusmawati |