Menurut kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengapa kliennya tersebut yang harus jadi tersangka namun pelaku asusila tersebut harus ikut tertangkap.
"Ya dia ngerasa nggak adil. Kenapa dia yang dikorbankan, kasus yang sama nggak pernah kena, kenapa dia dikenakan pasal 55."
"Nah pasal 55 adil ga, semestinya jika diterapkan termasuk laki-lakinya," ujar Milano saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon pada Sabtu (30/3/2019).
Diketahui sebelumnya Vanessa Angel diciduk oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Vanessa disebut sedang berhubungan badan dengan seorang pengusaha yang diduga sebagai pemesannya di kamar hotel saat digerebek.
Vanessa Angel diduga menerima tarif sebesar Rp80 juta dan dibagi bersama muncikari.
Ia juga disebut sudah melakukan transaksi sebanyak dua kali di Singapura, enam transaksi di Jakarta, dan satu kali transaksi di Surabaya.