Untuk menghadapi sidang, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pembelaan mereka.
"Pasal-pasal yang dikenakan terhadap klien saya itu misalnya 296 itu yang boleh kena itu mucikari. Terus UU ITE yang menurut kita yang masih sumir banget. Tapi ya lebih baik menurut kita sidang menurut pendapat kita," ucap tim kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan SH.
"Kemungkinan kita akan bersidang, nanti diproses sidang nanti kita akan siapkan keberatan waktu sidang pertama," sambungnya.
Baca Juga : Roy Marten Komentari Kebersamaan Gisella dan Gading Usai Bercerai
Tim kuasa hukum Vanessa Angel juga akan mengajukan keberatan atas pasal yang ditetapkan pada klien mereka, lantaran menganggap Vanessa sebagai korban prostitusi.
Selain itu tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi-strategi untuk membela kliennya.
Hal ini lantaran pihak tim kuasa hukum Vanessa Angel merasa pihak kepolisian memaksakan pasal yang dikenakan pada kliennya.
"Nanti kita liatlah ada strategi-strategi kita selaku kuasa hukumlah. Untuk membuat perkara ini terang bahwa Vanessa ini korban.
"Dan memang sedikit ada unsur dari pihak kepolisian untuk memaksakanlah yang kalau kita bilang memaksakan unsur pasal dalam kitab undang-undang ITE. Karena selama ini kan orang melihat kasus ini prostitusi. Perkara ini bukan lagi mengenai prostitusi tapi mengenai UU ITE mengenai pornografi," penjelasan panjang Aga Khan SH.
Baca Juga : Setelah 8 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar Akhirnya Siap Jalani Program Bayi Tabung
Selama menjadi tahanan Polda Jatim, pihak Vanessa Angel mengupayakan penangguhan penahanan.
Namun permohonan penangguhan ditolak penyelidik lantaran untuk mempermudah proses.
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |