Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Artis Vanessa Angel diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang (29/3/2019).
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan Vanessa Angel dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dilasir Grid.ID dari tayangan Hot Shot yang diunggah kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), selain tersangka Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan total Rp 35 juta serta rekening koran dari tersangka.
Baca Juga : Gading Marten Dikabarkan Dekat Banyak Wanita, Roy Marten: Itu Karena Anak Saya Ganteng
"Menerima pelimpahan dari polda untuk diserah terimakan tersangka atas nama VA dan berikut barang buktinya," tutur pihak Kejari Surabaya, Teguh Dermawan.
"Yang kami terima tadi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 juta ya, satu lagi rekening koran," sambungnya.
Wanita berusia 27 tahun ini akan dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Pasalnya 27 ayat 1 UU ITE 155 sama junto 256 KUHP," jelas Teguh Dermawan.
Baca Juga : Ngefans Reza Rahadian, Ayu Ting Ting Justru Takut Main Fim Bareng Sang Idola
Kini Vanessa Angel ditahan di rutan yang sama dengan tempat Ahmad Dhani ditahan yakni Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah pelimpahan tahap dua, kasus Vanessa Angel sebentar lagi siap disidangkan.
Untuk menghadapi sidang, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan pembelaan mereka.
"Pasal-pasal yang dikenakan terhadap klien saya itu misalnya 296 itu yang boleh kena itu mucikari. Terus UU ITE yang menurut kita yang masih sumir banget. Tapi ya lebih baik menurut kita sidang menurut pendapat kita," ucap tim kuasa hukum Vanessa Angel, Aga Khan SH.
"Kemungkinan kita akan bersidang, nanti diproses sidang nanti kita akan siapkan keberatan waktu sidang pertama," sambungnya.
Baca Juga : Roy Marten Komentari Kebersamaan Gisella dan Gading Usai Bercerai
Tim kuasa hukum Vanessa Angel juga akan mengajukan keberatan atas pasal yang ditetapkan pada klien mereka, lantaran menganggap Vanessa sebagai korban prostitusi.
Selain itu tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi-strategi untuk membela kliennya.
Hal ini lantaran pihak tim kuasa hukum Vanessa Angel merasa pihak kepolisian memaksakan pasal yang dikenakan pada kliennya.
"Nanti kita liatlah ada strategi-strategi kita selaku kuasa hukumlah. Untuk membuat perkara ini terang bahwa Vanessa ini korban.
"Dan memang sedikit ada unsur dari pihak kepolisian untuk memaksakanlah yang kalau kita bilang memaksakan unsur pasal dalam kitab undang-undang ITE. Karena selama ini kan orang melihat kasus ini prostitusi. Perkara ini bukan lagi mengenai prostitusi tapi mengenai UU ITE mengenai pornografi," penjelasan panjang Aga Khan SH.
Baca Juga : Setelah 8 Tahun Menikah, Zaskia Sungkar Akhirnya Siap Jalani Program Bayi Tabung
Selama menjadi tahanan Polda Jatim, pihak Vanessa Angel mengupayakan penangguhan penahanan.
Namun permohonan penangguhan ditolak penyelidik lantaran untuk mempermudah proses.
Kini status penahanan Vanessa Angel sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri, tim kuasa hukum akan kembali mengajukan penangguhan penahanan untuk Vanessa Angel.
"Tim kuasa hukum sudah punya beberapa bukti yang sangat kuat ya kita liatlah. Tapi pada intinya kita lagi berfokus pada pengajuan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan terhadap klien kami, kan kasihan klien kami," ungkap kuasa hukum Vanessa Angel.
"Kan dulu di kepolisian ditolak alasannya untuk mempermudah pemeriksaan sekarangkan sudah, jadi keluarinlah kasianlah Vanessa kan masih muda."
"Kedua, kejahatan apa sih yang dia lakukannya coba liat apa kejahatan yang dilakukan oleh Vanessa. Ya menurut saya dia masih punya masa depan, dia masih bisa berubah. kan hukum ini sifatnya untuk membuat orang jera kan, bukan untuk membuat orang gila lagi," sambungnya.
(*)
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |