Laporan Wartawan Grid.ID, Adrie P. Saputra
Grid.ID - Jamu Gendong buatan Parsini rupanya berbuntut jeruji besi.
Warioboro (53), berkeinginan tidak sekedar menjadi penjual jamu gendong keliling, tetapi ia dan istrinya Parsini (40) berkeinginan mengubah nasib dan ingin berusaha meningkatkan taraf hidup keluarganya.
Namun keinginan mulia Warioboro dan istri bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang dialaminya.
Warioboro, Rabu (29/11/2017) malam lalu, ditangkap anggota polisi dari Polsek Pangkalan Banteng dan harus meringkuk di tahanan.
Profesi sebagai penjual jamu yang ditekuninya sejak puluhan tahun dan banyak juga dijalani oleh warga Kotawaringin Barat (Kobar) itu memaksanya harus berurusan dengan jalur hukum.
(BACA: Rawat Helm Agar Tidak Berjamur Ketika Musim Hujan Begini Tipsnya)
Rupanya Warioboro dan Parsini meracik serta mengemas jamu yang merupakan warisan turun temurun keluarganya ini dalam jumlah banyak.
Pengakuan Parsini, hal itu dilakukannya atas permintaan para pelanggannya yang merasa cocok dengan jamu racikannya.
"Saya bersama suami sudah puluhan tahun ini menjual jamu gendong keliling dari satu kampung ke kampung yang lain, walau saat itu tidak memgantongi izin tidak ada yang melarang," tutur Parsini kepada Borneonews, Sabtu (2/12/2017).
Karena jamu seduhannya ternyata banyak yang merasa cocok maka ia berpikir kenapa tidak ia membuat jamu gendong dalam jumlah banyak dalam kemasan sehingga ia meminta izin untuk membuat usaha jamu rumahan (usaha mikro dan kecil dari kantor Kecamatan).
Berbekal surat izin itu ia mulai mengemas jamu seduhannya, dan sudah dipasarkan hingga kecamatan Aruta, Kabupaten Kobar.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | www.facebook.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Adrie P. Saputra |