Grid.ID - Vanessa Angel, nama itu seakan tak pernah menghilang dari benak publik.
Masih terngiang di benak kita, momen ketika Vanessa Angel mengenakan pakaian berwarna ungu, digiring ke kantor Subdit Siber Polda Jawa Timur pada 5 Januari 2019 silam.
Atas keterlibatannya di skandal prostitusi online artis, Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim pada 4 Februari lalu dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dan junto 256 KUHP.
Lama tiada kabar, nama Vanessa Angel kembali mencuat setelah sang aktris FTV tersebut dipindah ke Rutan Medaeng. Jumat (29/3/2019).
Pelimpahan kasus Vanessa Angel ke Kejaksaan langsung menuai kritik dari tim kuasa hukum sang aktris.
"Memang sedikit ada unsur dari pihak kepolisian untuk memaksakanlah yang kalau kita bilang memaksakan unsur pasal dalam kitab undang-undang ITE."
Baca Juga : Pamer Penampilan Baru Pakai Hijab Lewat Video Call, Vanessa Angel Sukses Bikin Bibi Ardiansyah Sumringah!
"Karena selama ini kan orang melihat kasus ini prostitusi."
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Youtube Surya Citra Televisi (SCTV),Youtube STARPRO Indonesia |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |