Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Sidang kasus kepemilikan senjata dan satwa liar yang menjerat Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia, Gatot Brajamusti kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).
Persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, menghadirkan beberapa orang saksi fakta dan saksi ahli.
(BACA: Tampil Gagah dan Memesona, Inikah Putra Tampan Panglima TNI Gatot Nurmantyo?)
Namun, hanya artis Nadine Chandrawinata dan sutradara film Azax Dedi Setiadi yang terlihat hadir.
Selain itu, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ya, tadi kami hadirkan beberapa saksi, Nadine Chandrawinata, sutradara Dedi, dan beberapa saksi ahli dari KLHK," kata JPU Hadiman.
(BACA: Ini Komentar Nadine Chandrawinata Saat Disinggung Soal Satwa Langka)
Artis lain yang juga dipanggil tidak hadir.
"Ada yg tidak hadir juga seperti Reza Artamevia, Elma Theana, Ustadz Guntur Bumi dan Ary Suta," lanjut JPU Hadiman.
Saksi yang tidak hadir tanpa keterangan kemungkinan akan ada panggilan paksa.
"Kita meminta kepada majelis ya, untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa. Apakah nanti akan dikabulkan atau tidak," ujar JPU Hadiman.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |