Grid.ID - Akhir bulan lalu (23/11/2017) Ammar Zoni telah menerima vonis dari putusan hakim atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Ammar Zoni menerima vonis satu tahun penjara dengan ketentuan menjalani proses rehabilitasi, dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Namun, beberapa hari lalu, beredar foto Ammar sudah keluar dari panti rehabilitasi di Panti Natura dan berjalan-jalan dengan sang kekasih, Ranty Maria disalah satu mall di Jakarta.
Tentu foto tersebut membuat geger publik. Pasalnya, putusan yang diterima Ammar belum dijalankan selama satu bulan, meskipun dirinya sudah direhabilitasi lebih dari lima bulan.
(BACA: Ayu Ting Ting Nggak Punya Geng Sesama Artis, Ini Kata Jessica Iskandar )
Seperti Grid.ID lansir dari Wartakotalive.com, Kuasa hukum Ammar, John Mathias mengatakan bahwa ia membenarkan foto Ammar yang sedang bepergian di mall tersebut dan Ammar sudah pulang kerumah.
Pasalnya, keluarnya Ammar dari panti rehabilitasi memang sudah sesuai dengan prosedur putusan hukum yang menjeratnya.
"Ya kan sudah inkrah itu. Nah dengan adanya inkrah itukan, berarti semua ya ibaratnya proses regitrasi kan dijalankan sesuai dengan apanya Kultura kan,"
"Jadi berdasarkan mekanisme disana lah. Kalau Natura memberikan berobat jalan kan bisa saja terjadi," kata John Mathias ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2017).
"Ya 1 tahun menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi itu kan berobat. Berobat itu enggak harus terus di Natura, bisa saja untuk penyesuaian diri, biaya juga gede. Kalau diberikan berobat jalan, kan dia bukan tahanan penjara," tambahnya.
(BACA: Lagi Sakit, Kang Daniel Tetap Datang di Acara Wanna One, Begini Kondisinya)
John menjelaskan bahwa masih tersisa waktu tujuh bulan untuk Ammar menjalani berobat jalan ke panti rehabilitasi. Setelah itu, Ammar sudah bisa dinyatakan sembuh.
"Bolehlah dia (Ammar) berobat jalan. Karena dia kan sudah menjalani itu (rehabilitasi) sudah lebih dari separuh, masa pengobatan ini dia sudah mulai sehat. Jadi enggak wajib kalau dia di panti rehabilitasi, itu tergantung mekanisme dari Natura," ucapnya.
Mengenai berobat jalan, John mengatakan bahwa putusan inkrah hakim tidak dibantahkan oleh jaksa, dengan melakukan banding pada putusan satu tahun tersebut.
"Karena bukan apa, karena sifatnya Hakim menyerahkan itu ke Natura dan Jaksa sudah eksekusi sudah inkrah, karena Jaksa tidak mengajukan banding. Nah pelaksanaan eksekusi sudah di jalankan, berarti full sepenuhnya kewenangan Natura," ujar John Mathias. (*)
(Arie Puji Waluyo/Wartakotalive.com)
Artikel ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul Selesai Rehab, Ammar Zoni Sudah Kembali ke Rumah
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |