Laporan wartawan Grid.ID, Pradipta Rismarini
Grid.ID – Mbah Mijan kerap menarik perhatian publik karena berbagai terawangannya.
Banyak terawangannya yang tepat menjadikan Mbah Mijan menjadi salah satu paranormal yang disegani.
Mbah Mijan juga kerap mengunggah berbagai terawangan soal artis, bencana dan semacamnya di akun Instagram dan Youtube chanel miliknya.
Baca Juga : Beri Peringatan Pada Artis Pengguna Narkoba, Mbah Mijan Sindir Penyanyi Pria!
Mbah Mijan ternyata tidak hanya diakui karena kemampuannya menerawang yang seringkali tepat.
Mbah Mijan juga dipercaya karena dirinya memiliki sertifikat dari pemerintah!
Mbah Mijan memiliki sertifikat yang bertanda tangan/atas nama Kepala Seksi Intelijen.
Baca Juga : Pernah Go Internasional, Mbah Mijan Sempat Jadi Tabib Undangan Kerajaan Brunei Darussalam
Dalam sertifikat tersebut tertulis bahwa Mbah Mijan secara legal dapat melakukan pengobatan secara kebatinan atau tradisional.
Mbah Mijan pun memiliki keunggulan yang lainnya.
Baca Juga : Kemampuannya Pernah Diragukan, Mbah Mijan Ternyata Paranormal Bersertifikat Resmi Pemerintah
Seolah menilik perkembangan zaman, Mbah Mijan juga terbuka akan teknologi dan bisa memanfaatkannya dengan baik.
Terbukti dari penggunaan sosial media dan juga website yang ia miliki.
Ternyata Mbah Mijan membuka pelayanan lewat online yang bisa dilihat di website miliknya.
Dalam websitenya tercantum banyak pilihan layanan, lihat saja pada produk unggulan yang disediakan.
Mbah Mijan menawarkan jasa ilmu pelet, jimat para artis, susuk energi, azimat property sampai susuk emas online!
Tinggal klik pada pilihan yang diinginkan dan kamu akan mendapatkan penjelasan mengenai produk hingga harga dan juga cara pemesanan.
Bukan hanya itu, website Mbah Mijan cukup lengkap dengan menyajikan maps atau peta dukun-dukun dan juga paranormal yang menawarkan jasa di berbagai daerah.
Kamu bisa mencarinya dengan hanya mengetik pada kolom pencarian saja, mudah bukan?
Berminat mencoba?
(*)
Source | : | mbahmijan.com |
Penulis | : | Pradipta R |
Editor | : | Pradipta R |