Grid.ID - Kasus berhubungan intim dengan keluarga sedarah kembali terjadi Indonesia, tepatnya di Lampung.
Kali ini melibatkan seorang gadis usia 18 tahun dengan ayahnya yang sudah berusia 53 tahun.
Gadis berinisial PR (18) diduga berhubungan intim dengan ayahnya inisial M (53) karena perintah suami sirinya, inisial K.
Saat ini K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Selatan, karena menyebarkan video mesum tersebut melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga : Menelan Sperma Bisa Mengurangi Potensi Keguguran Pada Ibu Hamil
Padahal K sedang berstatus sebagai tahanan dan mendekam di Lapas Kelas IIA Metro, karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda,
"korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro,
"karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat menggelar ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (21/1/2019).
Syarhan mengatakan, PR melakukan hubungan intim dengan M (53), ayah kandungnya, atas perintah K.
Baca Juga : Mulai dari Tsunami, Kecelakaan Pesawat Hingga Komedian Selingkuh Jadi Ramalan Mbak You Tahun Ini
Kemensos Ajak Agus Salim Tabayyun, Apresiasi Kehadiran Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo di Kementerian
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |