Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Anak Steve Emmanuel, Darren Starling, sampai saat ini belum diketahui sudah menjenguk ayahnya di Rutan Salemba.
Hal ini juga disebutkan oleh Karenina Sunny, adik Steve Emmanuel, yang datang saat press conference di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019) sore lalu.
Karenina Sunny bercerita kalau Steve Emmanuel memang sangat mengkhawatirkan kondisi anaknya meski sedang menjalani hukuman.
Baca Juga : Penggemar Pizza dan Ayam Goreng, Steve Emmanuel Mendadak Tolak Makanan Favoritnya Selama Dipenjara
"Anak dia mau sekolah, mau graduate (lulus), mau pindah dan lain-lain, semua aktivitas dia sebagai kakak dan ayah dari anaknya," ucap Karenina.
"Saya ngerti dia melanggar hukum, ada masa yang harus dijalanin," tambahnya kemudian tertegun.
Miss Indonesia 2009 tersebut menambahkan kalau sebenarnya Darren ingin sekali menjenguk Steve di dalam penjara.
Baca Juga : Kuasa Hukum Steve Emmanuel Tegaskan Pihak Berwenang Tidak Cermat Mengadili Kasus Kliennya
Namun begitu, keinginan tersebut urung dilakukan mengingat ia mungkin saja tak tahan melihat ayahnya dalam keadaan terpuruk seperti ini.
"Mau sih dia, cuman dia masih ragu mau jenguk takutnya dia nggak tahan lihat bapaknya di keadaan seperti itu," ungkapnya.
Karenina pun mengatakan cukup mengerti perasaan Darren yang kini tinggal bersama ibunya, Andy Soraya, mengingat ia sebagai adik pun masih sering menangis kala bertemu dengan Steve.
Baca Juga : Steve Emmanuel Dipenjara, Karenina Sunny Sebut Kakaknya Mudah Stres dengan Lingkungan Kotor
"Saya juga mengerti, saya sendiri harus nahan nangis tiap kali saya ketemu," tuturnya.
"Tapi saya nggak mau maksa anaknya harus jenguk karena anaknya juga sangat ini bisa rasain yang ada lihat papinya gitu," lanjutnya.
"Tapi dia nggak bisa (tahan)," tegasnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Steve Emmanuel Soroti Kesalahan Aksi Polisi Todong Pistol Saat Penangkapan Kliennya
Seperti yang diketahui, Steve Emmanuel tertimpa kasus kepemilikan narkoba berupa kokain dengan barang bukti penangkapan sebanyak 91 gram pada akhir tahun 2018 lalu.
Maka dari itu, Steve diancam hukuman mati untuk barang bukti berupa narkoba yang diduga dibawanya dari Belanda menuju Indonesia tersebut.
(*)
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |