Grid.ID - Kasus perseteruannya dengan Hilda Vitria belum berakhir, Kriss Hatta kini kembali jadi topik perbincangan publik.
Seolah belum jera, kini Kriss Hatta kembali tersangkut kasus hukum atas pemukulan seorang pria bernama Anthony Hilenaar di sebuah klub malam.
Merasa menjadi korban pemukulan, Anthony Hilenaar pun langsung melaporkan Kriss Hatta kepada pihak kepolisian setempat.
Baca Juga : Dipukul Kriss Hatta, Anthony Hillenaar Siapkan 3 Saksi di Hadapan Kepolisian
Atas peristiwa pemukulan yang melibatkan Anthony Hilenaar sebagai korban, Kriss Hatta terjerat hukum pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukum 2 tahun.
Ya, hal ini disampaikan sendiri oleh Anthony Hilenaar kala dirinya berkesempatan menjadi bintang tamu di program Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di YouTube Trans TV Official, Kamis (8/4/2019).
Dalam tayangan tersebut Anthony Hilenaar pun akhirnya angkat bicara tentang kasus pemukulan Kriss Hatta kepada dirinya.
Usut punya usut, rupanya kasus pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepadanya itu memang diakui Anthony Hilenaar sebagai kejadian yang tidak disengaja.
Namun bukan berarti Anthony Hilenaar mau memaafkan Kriss Hatta begitu saja.
Melalui tayangan Pagi Pagi Pasti Happy, Anthony pun menceritakan dengan detil kejadian yang sebenarnya terjadi kala itu.
Baca Juga : Mbah Mijan Ramal Hilda Vitria, Billy Syahputra dan Kriss Hatta Bakal Masuk Bui
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |